Berita Terkini Nasional

Bripda Randy Bagus Dipecat Buntut Kasus Aborsi Sang Kekasih

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bripda Randy Bagus dipecat dari kepolisian terkait kematian mahasiswi Novia Widyasari  atau NW (23).

Keduanya adalah pasangan kekasih.

Sebelumnya, Novia Widyasari atau NW (23) akhiri hidup dengan cara meminum racun.

Jasad NW ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya.

Lokasi di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Belakangan diketahui penyebab NW mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Baca juga: Viral Mahasiswi Unsri Korban Asusila Ngamuk karena Dicoret dari Daftar Yudisium

NW diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB).

Kini, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.

Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun terlihat diikat.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini