TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan menyambangi Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, di Kantor DPRD Lampung Selatan, Rabu (8/12/2021)
Kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan kembali kejelasan terkait pemekaran daerah yang sempat juga menjadi materi dalam debat pasangan kepala daerah saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019.
TPPD yang terdiri dari sejumlah para eks anggota DPRD Lampung Selatan itu untuk menindaklanjuti rencana pemekaran daerah yang mencakup Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbaumataram.
Tak hanya itu, hadir juga para ketua atau mewakili APDESI dari 5 kecamatan setempat.
Temasuk para ketua pengurus Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) dari 5 kecamatan terkait.
Baca juga: Nanang Ermanto Minta Seleksi THLS Satpol PP Lampung Selatan Transparan
Ketua TPPD Lampung Selatan Puji Sartono mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan amanat dari sejumlah masyarakat, terkait proses tindaklanjut pemekaran tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung itu menyebut bila tahapan-tahapan atau prosedur sudah diajukan sejak Januari lalu dan diterima oleh Alm Wakil Ketua DPRD Darul Kutni.
Lanjut Puji, termasuk diantaranya hasil studi kelayakan yang dijalankan oleh pihak Unila, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Hasil dari studi kelayakan itu, memang sangat mungkin untuk dilakukan pemekaran," katanya.
"Berdasarkan jarak tempuh dan jumlah penduduk, faktor ekonomi dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Tren Bergeser, Penumpang Mobil Pribadi Meningkat di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Puji mengatakan kedatangannya tersebut ingin memastikan, kapan pihak DPRD Lampung Selatan memparipurnakan agenda pemekaran tersebut.
"Karena ada di kota lain yang sudah memparipurnakan ini (daerah pemekaran), makanya kami menanyakan tindaklanjut ini," ujarnya.
"Dan kawan-kawan di DPRD provinsi juga sudah menanyakan hal ini (daerah pemekaran) terkait tindaklanjut rencana tersebut," jelasnya.
Puji berharap komisi I dapat menfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing untuk persiapan paripurna.
"Harapan kami, secapatnya untuk RDP. Harus tahun ini, dan paripurnanya paling tidak di awal-awal tahun 2022," katanya
"Karena tahapan sehabis ini masih panjang," tegasnya.
Sekum TPPD pemekaran daerah Lampung Selatan Sugiarti meminta pihak DPRD Lampung Selatan untuk segera mengagendakan paripurna tentang pemekaran tersebut.
Sugiarti mengatakan terkait tindaklanjut mengenai pemekaran wilayah tersebut.
"Kita kesini untuk mempertegas kembali soal rencana pemekaran tersebut. Kita sudah mengikuti alurnya. Kita menunggu kejelasan kapan rencana tersebut ntuk diparipurnakan," katanya
"Karena sesuai hasil koordinasi dengan OTDA pusat, mekanismenya harus menjalani tahapan. Barulah muncul nomor antrian," jelasnya
Sugiarti mengatakan pihaknya optimis terkait rencananya pemekaran daerah tersebur
"Kami optimis, karena rancangan tersebut sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)," tegasnya.
Sugiarti mengatakan pihaknya pernah menyurati soal tindaklanjut pemekaran itu pada Oktober 2020, namun tidak ada kejelasan lantaran terbentur Pilkada.
"Ok, kita mundur. Kita tunggu setelah selesai pilkada. Kemudian muncul alasan lagi, bupatinya belum definitif. Lalu, Juli setelah definitif tidak bisa lagi karena Covid-19," katanya.
"Nah, sekarang pemerintah pusat sudah membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 serentak. Sehingga sudah tidak ada masalah soal Covid. Makanya kita mulai bergerak lagi. Kita tidak ingin ini menjadi isu musiman di tahun politik," tegasnya
Menanggapi hal tersebut perwakilan anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan Untung Setia Budi mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pertemuan itu kepada ketua.
"Nanti akan saya sampaikan ke ketua komisi, soal kedatangan dari teman-teman TPPD ini. Yang menanyakan kembali kejelasan terkait rencana pemekaran daerah tersebut," katanyan
Senada dengan Untung, perwakilan anggota komisi 1 DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar mengaku belum terlalu memahami atas permasalahan pemekaran itu.
"Yang jelas nanti akan saya laporkan ke ketua Komisi. Untuk waktu dan agendanya sesuai petunjuk dari ketua," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )