"Saya saat ini juga telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jerinx.
"(Sehingga) tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan pada tahap pemeriksaan persidangan di mana saya sebagai terdakwa maupun menjamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tambahnya.
Jerinx berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang ia sampaikan di muka sidangnya hari ini.
Baca juga: Adam Deni Bocorkan Percakapan dengan Jerinx SID, Mereka Jual Cerita Kesedihan
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," ucap Jerinx.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com