Muktamar NU

Muktamar NU 2021, Said Aqil dan Yahya Cholil Siap Lanjutkan Proses Pemilihan Lewat Voting

Penulis: kiki adipratama
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 dalam Muktamar NU 2021. Muktamar NU 2021, Said Aqil dan Yahya Cholil Siap Lanjutkan Proses Pemilihan dengan Voting.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua Calon Ketum PBNU yakni KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf menyatakan siap melanjutkan proses pemilihan melalui voting.

Hal itu disampaikan dalam ruang sidang pleno pemilihan ketua umum PBNU sesuai penghitungan suara bakal calon selesai di GSG Unila, Jumat (24/12/2021).

Said Aqil menyatakan siap "bertarung" dalam Muktamar NU 2021, meski perolehan suaranya di bawah Yahya Cholil Staquf.

Kata dia, itu sebagai bentuk menghargai para pendukungnya yang sudah memberikan suara.

"Dengan ini dan berdasarkan suara hadirin maka saya bersedia melanjutkan proses pemilihan. Fastabiqul khoirot, apapun hasilnya harus kita terima dengan legowo," kata Said Aqil.

Baca juga: Muktamar NU 2021, Keriuhan Muktamirin di Penghitungan Suara Calon Ketum PBNU

Sementara itu, Gus Yahya peraih suara terbanyak juga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemilihan melalui proses voting.

"Dengan ini saya menyatakan kesediaan sebagai calon ketua PBNU dan saya bersedia melanjutkan proses pemilihan," kata Yahya Staquf.

Sebelumnya, Yahya Cholil Staquf dan Said Aqil Siradj resmi menjadi Calon Ketum PBNU.

Hal tersebut sesuai hasil penghitungan suara bakal calon ketua umum yang dilakukan di GSG Unila Jumat, (24/12/2021).

Yahya Staquf meraih 327 suara. Sementara Said Aqil Siradj meraih 203  suara.

Baca juga: Mars Banser NU Menggema Seusai Gus Yahya dan Said Aqil Siradj Jadi Calon Ketum PBNU

Keduanya dipastikan akan melenggang sebagai kandidat ketua PBNU periode 2021-2026.

Untuk tiga bakal calon lainnya, As'ad Ali,  KH Marzuki Mustamar, dan Ramadan, dipastikan tidak lolos dalam bursa pencalonannya.

Berdasarkan mekanisme pencalonan, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon Ketua Umum, yakni minimal mengantongi 99 suara.

"Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," kata Ketua SC Panitia Muktamar M Nuh.

"Yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuh M Nuh. 

Halaman
1234

Berita Terkini