Libur Nataru

Libur Nataru 2021, Pemkot Bandar Lampung Larang Pawai di Malam Tahun Baru

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Libur Nataru 2021, Pemkot Bandar Lampung Larang Pawai di Malam Tahun Baru.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang adanya aktivitas arak-arakan di saat pergantian tahun antara 2021 dan 2022.

Hal itu dituangkan dalam Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Melarang adanya pawai arak-arakan tahun baru," terang Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam Edaran yang dikutip Tribun, Minggu (26/12/2021).

Dirinya memberikan penegasan supaya warganya tidak mengadakan kegiatan ceremonial pergantian tahun, baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menghadirkan kerumunan.

"Pergantian tahun sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan," sebut Eva.

Baca juga: Libur Nataru, Bioskop di Bandar Lampung Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Ia juga memberikan penekanan terhadap tempat-tempat usaha untuk menghentikan operasionalnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam edaran tersebut.

Pertama, untuk cafe dan resto yang boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Salon dan klinik kecantikan, buka dari pukul 8.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Angkringan, batas operasional pukul 22.00 WIB. Minimarket, batas operasional pukul 22.00 WIB.

Tempat wisata, batas operasional pukul 17.00 WIB. Serta, hiburan malam, karoke, spa, dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini