TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial PE (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karEna diduga telah merudapaksa cucu sendiri yang berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2021.
Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka Pe ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)