TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang mulai memantau secara online aktifitas penarikan pajak konsumen melalui taping box yang terpasang di tempat usaha di wilayah Tulangbawang terhitung Januari ini.
Tapping Box sejauh ini setidaknya terpasang di 25 Titik tempat usaha, seperti rumah makan dan restauran yang ada di wilayah Banjar Agung dan Menggala.
"Mulai Januari tahun ini semua aktifitas taping box rumah makan, restoran dan hotel akan terpantau secara online dari kantor," terang Kepala Bapenda Ferly Yuledi, Selasa (04/01/2022).
Ferly mengatakan, kalau terdeteksi ada pengusaha yang nakal, menutup aktifasi taping box tersebut maka Bapenda akan langsung melayangkan surat teguran.
"Kalau tidak diindahkan maka usaha mereka akan kita tutup seperti yang terjadi di Bandar lampung beberapa bulan yang lalu," papar Bing, sapaan akrab Ferly.
Adapun 25 titik taping box yang sudah di aktifasi itu diantaranya berada di RM Suroboyo, RM Nandihati, RM Larasati, Ayam Bakar Soponyono, RM Sedehana, RM Pindang Raya, RM Jakarta, dan RM Citra Intan Ethanol.
Lalu, RM Sambal Jendral, RM Suryati Prasmanan, RM Moza, RM Pondok Ethanol, RM Bilal, RM Selero Ajo, RM Nasi Uduk KKN.
Kemudian, Pecel Lele Selamet, RM Selamet Wae, RM Olala, RM Ampalu Raya, RM Luwes, Tasya Coffee Resto, Hotel Le-Man, Kopi Ketje, RM Pasta Kangen, dan Corner Space.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)