Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila

Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tindak asusila. Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka.

Kata Hadi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila pada muridnya sejak dari Maret 2020 hingga Desember 2021.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.

Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Terhadap Muridnya di Perpustakaan Sekolah

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. 

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Berita Terkini