Kerusakan juga terlihat di Jalan Yos Sudarso.
Namun menurut Kadis BMBK Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana, Jalan Yos Sudarso itu merupakan jalan nasional. Sehingga kewenangannya adalah pemerintah pusat.
"Jadi bisa tanyakan saja ke pemerintah pusat, itu jelas kewenangannya pemerintah pusat," kata Levi
Sementara itu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung Ririen Marlita saat dikonfirmasi belum menjawab dan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan juga belum direspons.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Bayu Saputra)