Kasus Korupsi di Lampung Utara

Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang dugaan gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

Selain menerima fee proyek, ia juga disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).

Bachtiar tidak mengelak ketika ditanya apakah menerima uang tersebut.

Namun, dia menerimanya bukan dalam bentuk uang tunai.

"Itu dalam bentuk pembayaran rumah untuk anak saya," aku Bachtiar Basri di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2021).

Dikatakannya, pemberian tersebut sebagai bentuk hadiah karena telah mendukung pencalonan Bupati Agung.

"Dugaan saya, itu bentuk hadiah. Bukan sebagai fee proyek. Karena kita memang sama-sama dekat," kata dia.

"Tapi itu sudah saya kembalikan kembali uangnya secara tunai dalam dua kali pembayaran. Pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata dia.

Pasca kemenangan Agung dalam Pilkada 2014 lalu, dia mengaku tidak pernah lagi membahas perihal proyek-proyek dan fee-nya.

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bachtiar Basri disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam sidang keterangan saksi pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat itu Akbar diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada sembilan saksi yang dihadirkan.

Akbar kala itu mengungkit kembali jatah proyek yang ia sebut milik Bachtiar Basri.

Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa JPU KPK atas gratifikasi itu turut mengutarakan nominal paket proyeknya.

Secara spesifik, Akbar mengajukan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Ansori Sabak yang berstatus sebagai kontraktor.

Terdakwa Akbar menanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri.

Halaman
1234

Berita Terkini