TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Irwan Efendi (29) dijemput paksa tim opsnal Polsek Telukbetung Selatan dari kediamannya di Dusun III, Desa Jabung, Lampung Timur.
Irwan ditangkap lantaran terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan pada hari Minggu (26/9/2021) yang lalu.
Aparat kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto menjelaskan, tersangka Irwan alias Gerandong ditangkap Minggu (23/1/2021) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan bersama jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
"Jadi ada dua tersangka, satu tersangka dibawa ke Polsek Sukarame," kata Hari Budianto, Selasa (25/1/2022).
Hari menjelaskan, bersamaan tersangka Irwan turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan saat beraksi.
Menurutnya, tersangka Irwan berperan sebagai joki sekaligus memantau sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka mengakui pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih BE 2913 AX," kata Hari.
Pencurian tersebut dilakukan Irwan bersama rekannya berinisial AK di Jalan Ikan Baung, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Beri Layanan Jemput Bola Perpanjangan SIM hingga Vaksinasi
Dari pengakuan tersangka, lanjut Hari telah berhasil melakukan curanmor di wilayah Polsek Telukbetung Selatan dan Polsek Sukarame.
Oleh karena itu, rekan pelaku diamankan di Mapolsek Sukarame.
"Pengakuan nya baru dua TKP, tapi masih kita kembangkan lagi," kata Hari.
Hari menambahkan, modus yang digunakan pelaku pencurian motor dengan menggunakan kunci T.
Adapun kawanan Irwan dkk menyasar motor korban pada malam hari.