TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Unit Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Pringsewu mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Sepeda motor berupa Honda Revo BE 3055 UE.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, bila petugas Unit Laka Lantas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas unit Laka sudah melakukan olah TKP dan sedang mengupayakan pengungkapan kasus tabrak lari tersebut," ujarnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Truk Melarikan Diri
Satu kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalinbar Pringsewu melarikan diri.
Informasi di lapangan, kendaraan yang melarikan diri itu unit truk.
Saat ini petugas Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu tengah melakukan penyelidikkan terkait keberadaan mobil dan identitas pengemudinya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengungkapkan, bila setelah kejadian laka lantas pengemudi kendaraan truk tidak menghentikan laju kendaraan.
Melainkan melarikan diri menuju arah Bandar Lampung.
"Pengemudi dan Kendaraan truk yang terlibat kecelakaan saat ini masih dalam proses pencarian polisi,"ungkap Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, 4 Februari 2022.
Ridho menambahkan bila saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengungkapan kasus laka lantas tersebut.
Alami Cidera Kepala Berat
Korban kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pringsewu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Jumat, 4 Februari 2022.