Berita Terkini Artis

Kondisi Wenny Ariani Drop Seusai Rezky Aditya Tak Terbukti Punya Anak di Luar Nikah

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rezky Aditya (kiri) dan Wenny Ariani (kanan). Kondisi Wenny Ariani seusai Rezky Aditya tak terbukti punya anak di luar nikah

Pasalnya, ibu satu anak tersebut tidak mampu membuktikan gugatannya tersebut.

Artinya, Rezky Aditya tak terbukti memiliki anak di luar nikah seperti yang disebut oleh Wenny.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (3/2/2022).

Keputusan tersebut disambut lega oleh pengacara Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, SH, MH.

"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan."

"Dan alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," seru Ana Sofa Yuking, SH, MH.

"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim."

Momen pembacaan putusan ini sempat diabadikan oleh pengacara Rezky Aditya dan Ciki, sapaan akrab Citra Kirana di laman Instagram pribadinya.

Di bagian caption, Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengatakan bahwa tugasnya dalam membela sang klien kini sudah selesai.

Dirinya juga mengaku lega akhirnya keadilan bisa ditegakkan.

"KEADILAN @thereal_rezkyadhitya Tugas advokat dalam penanganan perkara di persidangan adalah untuk memastikan klien mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses pemeriksaan di persidangan."

"Baik penggugat ataupun tergugat semuanya memiliki hak penuh untuk membuktikan apakah perbuatan hukum yang dituduhkan adalah benar atau tidak," kata Ana sesuai sidang di PN Tangerang melawan kubu Wenny Ariani (3/2/2022).

Di sini, Ana Sofa Yuking menegaskan jika tugasnya sebagai advokat adalah menegakkan keadilan.

Ia pun mengaku bersyukur lantaran berada di pihak yang benar.

"Tentu Majelis Hakim Yang Mulia akan memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang sudah terbukti kebenarannya di persidangan."

Halaman
1234

Berita Terkini