TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah aktor Rezky Aditya tak terbukti punya anak di luar nikah, pihak Wenny Ariani bakal minta pemeriksaan ulang dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dikatakan Rusdianto Matulatua selaku kuasa hukum Wenny, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan alat bukti tes DNA.
Pasalnya, menurutnya, kekalahan mereka itu disebabkan karena permohonan tes DNA selalu ditolak majelis hakim.
"Tes DNA wajib. Saya akan mengajukan banding. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," kata Rusdianto Matulatua dilansir dari Tribun Jatim (5/2/2022).
"Selama tes DNA tidak penuhi, omong kosong," tuturnya.
Baca juga: Wenny Ariani Tak Bisa Buktikan Rezky Aditya Ayah dari Anaknya, Alhamdulillah
Terlampau kecewa, dirinya bahkan menyebut bahwa pemahaman hakim terkait dengan alat bukti tes DNA begitu minim serta dangkal.
"Sedikit mengecewakan, namun hasil ini sudah kami prediksi jauh sebelum putusan."
"Saya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak."
"Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim, dangkal, dan kering," tambahnya.
Dirinya pun mengatakan keputusan hakim yang menolak tes DNA tersebut telah merugikan kliennya.
Baca juga: Berakhir Sudah, Rezky Aditya Dinyatakan Tak Bersalah, Wenny Ariani: Ini Aib Ya
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," tandasnya.
Di lain sisi, pihak Rezky Aditya mengaku lega dengan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022) lalu.
Pasalnya, suami Citra Kirana tersebut tak terbukti memiliki anak di luar nikah seperti yang dituduhkan Wenny Ariani sebelumnya.
Kabar kemenangan Rezky dalam persidangan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya."