Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Ditangkap
Permasalahan antara Jerinx SID dan Adam Deni telah menemui babak baru.
Diketahui Adam Deni baru saja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (1/2/2022).
Penangkapan Adam Deni diduga terkait unggahannya di media sosial.
Namun, hingga kini ini polisi belum mau membicarakan kasus tersebut.
Sementara itu, Jerinx SID yang kini menjadi terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni, memberikan tanggapan.
"Saya sudah tahu (Adam Deni) ditangkap. Saya hanya kasihan," kata Jerinx SID disela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Februari 2022.
Sebelumnya, Jerinx SID kembali masuk penjara setelah dilaporkan Adam Deni.
Laporan itu terkait perkara pengancaman dan pencemaran nama baik di media sosial.
"Hari yang indah di Jakarta," kata Jerinx SID.