Pringsewu

Berhasil Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Itera, Polres Pringsewu Dapat Apresiasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban tabrak lari di Jalinbar Pringsewu mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Angela Yessa (18), mahasiswi Itera.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Keluarga korban tabrak lari di Jalinbar Pringsewu mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Angela Yessa (18), mahasiswi Itera.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan truk yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Angela.

Ayah korban, Agustinus Triyono (52), mengucapkan terima kasih atas kinerja Satlantas Polres Pringsewu.

“Kami mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Satlantas Polres Pringsewu karena telah mengungkap kasus kecelakaan yang menyebabkan anak saya meninggal dunia,” ucapnya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Pijat Tewas di Jalinbar Pesawaran

Agustinus mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya.

Ia menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

Namun, dia berharap pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pribadi yakin tidak mudah melakukan pengungkapan. Harapan kami, pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sekali lagi terima kasih, Satlantas Polres Pringsewu," katanya.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kerja keras Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu.

Baca juga: Breaking News Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Itera

Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.

Menurutnya, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan ciri-ciri dan nomor polisi, petugas menelusuri asal-usul kepemilikan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.

Baru kemudian terungkap identitas truk yang terlibat kecelakaan bernomor polisi BE 9085 GL.

Pengemudinya adalah AS (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Pengemudi truk diamankan pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka, truk disita dari sebuah bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

“Sopir truk saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Ia dijerat pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menambahkan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi.

Terkait dengan peristiwa kecelakaan, ia mengimbau kepada seluruh pengemudi apabila terlibat dalam suatu kecelakaan agar kooperatif dan mengikuti proses hukum.

"Dengan melarikan diri, tentunya permasalahan tidak akan selesai. Lebih baik dihadapi dan pasti ada jalan keluarnya," imbuhnya.

Rio juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu jajarannya sehingga kasus kecelakaan tersebut cepat terungkap.

"Terima kasih kepada saksi-saksi, keluarga korban, dan keluarga tersangka yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Berita Terkini