Dikatakan Pilipus Tarigan, seharusnya jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan segala sisi terkait kasus kliennya.
"Harusnya, sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."
"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," ucap Pilipus.
"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."
"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.
Mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut, rencananya mereka akan membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (22/2/2022) mendatang.
Kendati demikian, pihak Jerinx mengaku akan menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukm maupun dari penasihat hukum sendiri."
"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," sambung Pilipus.
Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Doddy Sudrajat Bakal Ajak Gala Sky ke Makam Kakeknya Vanessa Angel
Istri Jerinx kaget
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).