Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Nora Peluk Erat Suaminya
Di sisi lain, sebelum sidang putusan dimulai, Nora Alexandra punya keyakinan suaminya, Jerinx bakal bebas dari tuntutan hukum.
Tak lama lagi sidang vonis Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Nora Alexandra bersama Jerinx hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 4, pukul 14.00 WIB.
Terlihat Nora memeluk erat suaminya itu. Ia yakin Jerinx bebas.
"Saya yakin bebas," ujar Jerinx saat ditemui wartawan, jelang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Sebab Nora bersama Jerinx telah melakukan beberapa rencana apabila drummer berusia 45 tahun itu bebas.
"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora.
Sebelumnya, JPU, I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.
Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx saat ini didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx sendiri dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tak Ingin Istri Sengsara