TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musisi Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Nora Alexandra peluk erat suaminya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jerinx SID Bacakan Nota Pembelaan, Tak Ingin Sang Istri Sengsara Jika Dirinya di Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut di antaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya."
Baca juga: Jerinx SID Hanya Tak Ingin Nora Alexandra Sengsara Jika Harus Dipenjara Lagi
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Nora Peluk Erat Suaminya
Di sisi lain, sebelum sidang putusan dimulai, Nora Alexandra punya keyakinan suaminya, Jerinx bakal bebas dari tuntutan hukum.
Tak lama lagi sidang vonis Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Nora Alexandra bersama Jerinx hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 4, pukul 14.00 WIB.
Terlihat Nora memeluk erat suaminya itu. Ia yakin Jerinx bebas.
"Saya yakin bebas," ujar Jerinx saat ditemui wartawan, jelang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Sebab Nora bersama Jerinx telah melakukan beberapa rencana apabila drummer berusia 45 tahun itu bebas.
"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora.
Sebelumnya, JPU, I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.
Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx saat ini didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx sendiri dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tak Ingin Istri Sengsara
Sebelumnya diberitakan, musisi Jerinx SID hanya tak ingin sang istri, Nora Alexandra sengsara jika harus dipenjara lagi nantinya.
Diketahui, I Gede Aryastina alias Jerinx SID membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Dalam pembelaannya, Jerinx beberapa kali menyebut nama sang istri, Nora Alexandra, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Jerinx menyebut tak mau membuat perempuan yang dicintainya itu sengsara jika dirinya harus mendekam lagi di penjara.
"Saya tidak ingin membuat istri saya sengsara lagi, karena sejak kecil sudah dipenuhi penderitaan," ujar Jerinx SID dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Bukan tanpa alasan, saat ini di dalam keluarga kecilnya tak ada satu sosok laki-laki yang bisa menjaga istri beserta keluarganya di Bali.
Ditambah lagi, menurut informasi yang diketahui oleh Jerinx tingkat kriminalitas di Bali meningkat dikala Pandemi Covid-19.
Penabuh drum Superman is Dead ini juga menyebut bahwa Nora merupakan anak yatim yang tak pernah mengenal ayahnya, sejak berada di kandungan.
Sehingga, jika dirinya harus dipenjara lagi lebih lama lagi, tak ada yang bisa menafkahi keluarga seperti saat dirinya belum di penjara.
"Sebelum saya dipenjara saya cukup mampu menafkahinya dan adik-adik istri saya yang usianya masih kecil kecil, otomatis istri saya satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga," ucap Jerinx.
Maka dari itu, saat ini lelaki bertato itu sangat kasihan melihat sang istri yang harus bekerja seorang diri di Bali setelah dirinya di penjara di Polda Metro Jaya.
"Kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri, saat saya didalam bui," tutup Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya."
"Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya."
"Kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com