TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Polisi menangkap seorang pria asal Lampung Tengah yang melakukan penipuan berkedok investasi ternak sapi.
Korbannya merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku merupakan warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Alih-alih melakukan investasi ternak sapi, pelaku justru menggondol uang jutaan rupiah milik korbannya.
Penipuan berawal korban Sawal (52) mencoba memercayakan ternak sapi kepada pelaku Selo (28) yang sudah dikenal korban sebelumya.
Baca juga: Jabatan Bupati di Tiga Kabupaten Kosong, Arinal Djunaidi: Pj Bupati Harus Punya Pengetahuan Politik
Sawal mempercayakan ternak sapinya di Seputih Banyak kepada Selo.
Pelaku meminta kepada korban agar ternak yang ia urus dengan sistem gaduh (bagi hasil) dari setiap ternak yang melahirkan.
Penipuan oleh Selo dilakukan sekitar pertengahan 2021 lalu.
Saat itu Selo meminta uang Rp 10 juta kepada Sawal untuk dibelikan satu ekor sapi jenis Bali warna hitam kemerahan.
Beberapa bulan berselang, korban kembali berkomunikasi dengan korban dan kembali meminta supaya dibelikan sapi, kali ini yang diminta pelaku sapi jenis Limosin jantan.
Baca juga: Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi Seusai Tipu Warga Bekasi dengan Kedok Investasi Ternak Sapi
Kembali, usulan pelaku Selo dikabulkan oleh Sawal.
Tak tanggung-tanggung, demi investasi ternaknya Sawal mengirimkan uang total Rp 71 juta yang semuanya ditransfer ke rekening bank milik Selo.
Keterangan korban kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, untuk pembelian satu ekor sapi yang pertama dirinya mentransfer uang sebesar Rp 10 juta.
"Selanjutnya, dia kirim foto-foto sapi jenis Limosin. Dia bilang per ekornya sapi tersebut mau dijual Rp 29 juta dan mau dijual sebanyak dua ekor," kata Sawal, Kamis (24/2/2022).
Dilanjutkan Sawal, total ia mentransfer uang ke rekening bank milik Selo sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp 71 juta.
"Setelah saya cek, ternyata semua sapi yang ia bilang sudah dibeli dan akan diternak tidak ada, dan di rumahnya pun tidak ada sapi-sapi milik saya," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku Selo ke Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan penyelidikan hukum terkait aksi penipuan pelaku Selo.
Mendapat laporan korban Sawal, pihak Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku Selo di rumahnya, Minggu (20/2/2022) lalu.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti aksi penipuan oleh pelaku Selo.
"Kami amankan barang bukti struk transfer bank dari korban ke pelaku, masing-masing (transferan) hingga puluhan juta rupiah dan telah dilakukan sebanyak lima kali," kata Iptu Chandra Dinata.
Ditambahkan Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti kartu ATM bank atas nama pelaku, satu helai celana panjang biru merek Leon, satu helai kaus merk RSCH warna abu-abu milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Selo dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku Selo mengakui perbuatannya melakukan penipuan kepada korban Sawal. Bahkan sejak pertama meminta sapi kepada korban, sapi tersebut sudah dijual oleh pelaku.
Baca juga: 50 Sapi Dibantu Obat Cacing Gratis dari Dinas Pertanian Mesuji Lampung
"Sapi pertama saya jual (tanpa sepengetahuan korban), Rp 11 juta, dan uangnya saya pakai untuk keperluan pribadi saya," ujar Selo di Mapolsek Seputih Banyak.
Tak sampai di situ, pelaku hanya memamerkan sapi-sapi milik orang lain seolah-olah itu punya korban, padahal sapi jenis Limosin yang dibeli korban tak pernah dibeli oleh pelaku.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )