Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 80 ribu, sebuah kotak amal masjid, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
Polres Gelar Razia Gabungan
Sementar itu banyak warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam razia gabungan di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (26/2/202) malam.
Razia dilaksanakan Polres Pringsewu, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Martono mengungkapkan, razia digelar di sejumlah tempat hiburan dan kafe. Sasarannya adalah pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
"Banyak warga terjaring melanggar protokol kesehatan, terutama abai memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (27/2/2022).
Ditambahkan Martono, pelanggar prokes oleh petugas diberi teguran dan tindakan polisional berupa push up dan menyanyikan lagu nasional, serta diberi masker.
Martono mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan damai di Kabupaten Pringsewu.
Tak hanya itu, razia juga digelar di Jalan Veteran depan Mapolres Pringsewu dengan sasaran masyarakat pengguna jalan, baik pengendara motor maupun mobil yang dicurigai sebagai pelaku kriminalitas atau membawa barang berbahaya baik sajam, senpi, atau barang hasil kejahatan.
Selain itu, razia juga digelar di sejumlah rumah kos dengan target sasaran penyakit masyarakat, seperti perzinahan, perjudian, minuman keras, dan narkoba.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)