Sekitar 30 menit berlalu, pelaku menurunkan tubuh korban.
Pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orangtua korban.
Ia mengatakan bahwa korban telah mengakhiri hidupnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Way Tuba guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )