Berita Terkini Artis

Artis Penerima Dana Doni Salmanan dan Indra Kenz Dapat Peringatan Keras dari Polisi

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Pihak kepolisian ingatkan soal hukuman pidana kepada penerima aliran dana Doni Salmanan yang hingga kini diketahui belum ada yang melapor.

Tribunlampung.co.id - Pihak kepolisian ingatkan soal hukuman pidana kepada penerima aliran dana Doni Salmanan yang hingga kini diketahui belum ada yang melapor.

Diketahui, sejumlah artis pernah mengaku menerima uang dan hadiah dari Doni Salmanan dan Indra Kenz, yang dipublikasikan melalui media sosial.

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari Tribunnews, Selasa (15/3/2022).

Hal yang sama juga terjadi pada kasus Indra Kenz.

Padahal pihak tersebut hanya akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Gatot kemudian mengingatkan soal konsekuensi yang dapat diberikan kepolisian kepada pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Nasib Buruk Menimpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Istrinya Mendadak Jatuh Sakit

Baca juga: Lebih Sadis, Sosok Hendry Susanto Pemilik Robot Trading, Bawa Kabur Rp 5 Triliun

Pasalnya, mereka bisa ikut terseret pelanggaran hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun hukuman tersebut akan mempertimbangkan terkait dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu.

"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelas Gatot.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau agar penerima aliran dana baik dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz untuk lapor.

"Kemarin sudah disampaikan penyidik, kami mengharapkan para masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor. Nanti selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Indra diketahui lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, sementara Doni terseret karena aplikasi Qoutex.

Baca juga: Korban Hendry Susanto Bermunculan, Total 300 Orang yang Tertipu hingga Ratusan Miliar

Baca juga: Tepis Tudingan Dekat dengan Juragan 99, Kaji Edan: Saya Gak Kenal Blas

Penetapan tersangka itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.

Keduanya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan itu terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini kasus Doni dan Indra masih terus ditelusuri oleh pihak berwajib.

Segala aset juga telah disita kepolisian lantaran diduga merupakan hasil kejahatan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan.

Dalam kasus Doni Salmanan, rencananya polisi akan memeriksa istri Doni, Dinan Nurfajrina, serta manajernya pada Senin (14/3/2022).

Namun keduanya diketahui tak memenuhi panggilan polisi.

"Manajer DS yaitu saudara EJS dan istri daripada saudara DS atas nama saudari DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan absennya kedua saksi tersebut berkaitan dengan kesibukan seusai mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset-aset di rumah tersangka di Bandung, Jawa Barat.

"Alasannya yang bersangkutan tidak hadir karena kemarin masih mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset yang ada di Bandung. Jadi hari ini belum bisa hadir dan akan segera dijadwalkan ulang," tutur Gatot.

Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan istri dan manajer Doni dalam kondisi sakit karena kelelahan seusai adanya proses penyitaan dari Bareskrim Polri.

Hal itu, kata Ikbar, yang menjadi alasan ketidakhadiran keduanya di Bareskrim Polri.

"Kecapekan semua. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar.

Kuasa hukum Doni Salmanan itu juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Dia meminta pemeriksaan ditunda menjadi Selasa (15/3/2022).

"Jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok. Udah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," katanya.

Kondisi terkini Doni Salmanan dan Indra Kenz

Resmi ditahan atas kasus trading, polisi ungkap kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di dalam penjara.

Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan akhir-akhir ini menjadi topik pembahasan hangat.

Keduanya resmi ditahan karena kasus trading atau judi online yang dilakukannya.

Sepekan sudah menjalani masa tahanan, polisi ungkap kondisi Doni Salmanan dan Indra Kenz baik-baik saja.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube Cumi Cumi Senin (14/3/2022).

"Kondisi dalam keadaan sehat, dokter kami kan juga selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.

Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan untuk Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya dinyatakan kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

"Belum ada upaya penangguhan, penyidik belum menerima itu sudah ditanyakan juga ke penyidik," lanjutnya. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Berita Terkini