Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 8 dari 15 kabupaten/kota di Lampung kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di Lampung itu berstatus level 3.
Adapun 8 daerah yang berstatus PPKM Level 2 yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulangbawang, Waykanan, Tulangbawang Barat, Bandar Lampung, dan Metro.
Status PPKM tersebut berlangsung sejak 15 Maret hingga 28 Maret 2022.
Keputusan penetapan status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Baca juga: NasDem Resmi Rekomendasikan Ardian Saputra Jadi Cawabup Lampung Utara
Baca juga: Hidrometeorologi Masih Dominasi Bencana di Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pengurangan daerah yang menerapkan PPKM level 3 tersebut sejalan dengan penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bumi Ruwai Jurai.
"Saat ini kasus Covid terus menurun. Kini tinggal 7 daerah saja yang berstatus level 3. Kita terus berupaya menangani Covid dengan menerapkan 3 T (Testing, Tracing, Treatment)," jelas Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr Reihana, Selasa (15/3).
Ia mengatakan, pada Selasa ini terdapat 275 kasus Covid baru, hari sebelumnya 196 kasus. Sehingga total kasus Covid di Lampung saat ini sebanyak 70.391 orang.
Dari jumlah itu, 59.606 orang sudah sembuh dari Covid, dan 4.036 orang meninggal dunia. Sisanya masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Reihana mengatakan, protokol kesehatan harus tetap ditegakkan. Meski saat ini, persyaratan rapid antigen atau swap untuk mereka yang sudah divaksin dua kali sudah dihapuskan.
Positif Rate
Dalam instruksinya, menteri dalam negeri juga meminta agar setiap daerah meningkatkan testing untuk menurunkan positivity rate.
Baca juga: Kapolda Lampung Optimistis Vaksinasi Covid-19 Bisa Tembus 90 Persen
Baca juga: Hotel di Bandar Lampung Digagas Tempat Wisata, PHRI: Kuatkan Hotel sebagai Sarana Singgah
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19, dengan jumlah tes yang dilakukan. Positit rate ini harus dibawah 5 persen.
Di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur tercatat paling tinggi diminta untuk melakukan testing yakni 1.520 orang perhari, kemudian Tulangbawang 1.000 orang per hari.
Orang yang dihitung dalam target testing tersebut adalah suspek dan kontak kasus konfirmasi. Bukan orang tidak bergejala yang diskrining.