Lampung Selatan

Mahasiswi di Lampung Tewas, Polisi Sebut Ada Gumpalan Darah di Rahimnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban AP, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia karena kehabisan darah.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban AP, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, tewas karena kehabisan darah.

Korban merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta.

Sementara tersangka PE (24) merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri.

Ada gumpalan darah di dalam rahim korban yang sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan sampelnya sudah dikirimkan ke laboratorium Mabes Polri.

Hal itu dikatan Edwin saat konpers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Kamis (17/3/2022).

Edwin mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Satpam Tambak Udang di Pesisir Barat Ditemukan Tewas Tenggelam, Polisi Tak Temukan Kekerasan

"Untuk sementara penyebab kematian korban karena kehabisan darah. Karena selama kurang lebih 1 hari si korban mengeluarkan darah," ujarnya.

"Ada gumpalan darah di dalam rahimnya itu yang saya katakan tadi. Kami masih melakukan pendalaman. Sampel sudah kita kirimkan ke laboratorium Mabes Polri. Untuk mengetahui penyebab korban bisa mengeluarkan darah seperti itu," jelasnya.

"Tersangka PE (24) dikenakan Pasal 359 KUHP. kenapa tersangka diterapkan Pasal 359 KUHP, karena di dalam pasal itu dijelaskan setiap warga yang membutuhkan pertolongan wajib diberikan bantuan. Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka tidak berupaya untuk membawa korban ke rumah sakit. Itu kelalaiannya," terangnya.

Edwin mengatakan, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan.

"Kejadian pada 12 maret 2022 dimana si korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi.”

"Kemudian yang bersangkutan berhubungan melalui aplikasi tersebut, hingga diputuskan tanggal 12 akan melakukan perjumpaan. Perjumpaan itu sendiri bertemu di pom bensin depan kampus UBL," jelasnya.

Edwin mengatakan, tersangka dan korban sempat berkeliling Bandar Lampung, karena kosan korban sudah tutup, tersangka mengajak korban ke kosannya.

"Tersangka menjemput dengan kendaraan roda duanya. Kemudian dari situ korban dan tersangka berjalan dengan kendaraannya berkeliling di Kota Bandar Lampung. Hingga pada akhirnya malam hari. Dan waktu itu hujan, tersangka mengantar korban kembali ke kosannya. Tetapi si korban mengatakan kosannya sudah tutup. Karena sudah malam, pelaku kemudian korban mengajak ke kosannya. Karena kosan korban sudah dikunci pada waktu itu.”

"Tersangka kemudian mengajak ke kosannya. Tidak lama kemudian si korban dan pelaku melakukan tindakan persetubuhan. Pada saat itu korban mengeluarkan darah. Dengan begitu, si korban meminta dibelikan obat untuk penambah darah," ujarnya.

Edwin mengatakan, korban sempat minta dibelikan obat penambah darah kepada tersangka, dan dibelikan, lalu diminumkan kepada korban.

"Lalu tersangka meminta tolong kepada temannya untuk membeli obat penambah darah, dan mengantarkan obatnya. Lalu diminumkan kepada korban," katanya.

"Namun demikian hingga esok harinya pun si korban belum di bawa ke rumah sakit. Korban mengalami pendarahan tidak berhenti. Yang diperkirakan pukul 13.00 WIB korban mau dibawa ke rumah sakit. Karena sudah lemas," jelasnya.

"Tetapi karena menggunakan kendaraan bermotor tersangka mengatakan korban tidak bisa dibawa. Maka korban ditidurkan kembali di kosan. Hingga pada akhirnya pukul 15.00 WIB kurang lebih pukul 15.30 WIB tersangka memasuki kamar kembali, korban sudah tidak bernyawa," ujarnya.

Edwin mengatakan tersangka sempat melaporkan kepasa pemilik kosan bahwa ada teman wanitanya yang meninggal dunia.

"Kemudian tersangka menyampaikan kepada pemilik kos bahwa ada teman wanitanya yang berada di kamar kos sudah tidak bernyawa. Daripada itu tersangka melaporkan diri ke Polsek Sukarame. Kemudian beberap orang lain melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang atas penemuan mayat, pada waktu itu. Tersangka pada waktu melaporkan ada seorang wanita di dalam kosannya," katanya.

"Berdasarkan hal itu Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan dilakukan visum terhadap korban dan beberapa kegiatan lanjutan. Untuk melalukan pemeriksaan di laboratorium di mabes polri," ujarnya.

"Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan dengan Pasal 359 KUHP disandingkan dengan Pasal 338 KUHP. Akibat daripada itu yang bersangkutan dituntut pidana 7 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini