Berita Terkini Artis

Tipu Banyak Orang, Doni Salmanan Berharap Hukumannya Diringankan

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Doni Salmanan. Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukuman Diringankan.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Maret 2022 lalu atas kasus dugaan penipuan, kini Doni Salmanan minta maaf.

Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menyampaikan permohonan maafnya dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022) lalu.

"Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers dilansir dari Kompas.com (16/3/2022).

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan kesalahannya.

Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan.

Baca juga: Terungkap Pekerjaan Asli Doni Salmanan, Buruh Harian Lepas

Baca juga: Rizky Febian Aman, Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan Tidak Disita Polisi

Sebab, kasus tersebut membuatnya terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas dia.

Perihal kasus yang menjeratnya, ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," tuturnya.

Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Ia juga diketahui telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Baca juga: Status Istri Doni Salmanan Setelah Diperiksa Bareskrim Polri

Aset disita

Tak cukup menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan, aset suami Dinan Nurfajrina itu juga disita Bareskrim Polri.

Sejauh ini, sudah ada total 97 aset yang berhasil diamankan penyidik.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bila dirupiahkan, nilai aset sementara yang telah disita mencapai kisaran Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.

Sementara beberapa unit kendaraan mewah yang ikut disita adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.

Ada pula satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner yang juga diangkut polisi.

Tak berhenti sampai di sana, mereka mengamankan pula sekitar 22 potong pakaian mewah milik Doni Salmanan.

Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir delapan akun rekening bank milik Doni Salmanan.

Selanjutnya, kata Asep, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset sang Crazy Rich Bandung yang berkaitan dengan perkara ini.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.

Sejumlah saksi bakal diperiksa

Demi menelusuri aliran dana atas kasus Doni Salmanan, pihak kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang terdekat.

Istri Doni, Dinan Nurfajrina diketahui sudah diperiksa Dittipidisiber Bareskrim Polri pada Salasa (15/3/2022).

"Status masih saksi," ujar Asep.

Sementara itu, penyidik juga telah membuat agenda pemeriksaan terhadap beberapa publik figur yang diduga menjadi penerima dana Doni.

Seluruh tersebut berhasil didapatkan berdasarkan pendalaman pada tersangka.

Asep menyebutkan enam inisial nama yang akan dijadwalkan untuk diperiksa.

Dirinya juga mengatakan terdapat empat nama lain yang masih didalami penyidik.

"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat ya yang akan didalami," ucap Asep.

Keenam inisial nama yang sudah diungkapkan tersebut, kata Asep, akan diperiksa pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022) mendatang.

"Untuk rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figure yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Berita Terkini