Namun saat pelaksanaan salat dan pengajian, sebaiknya cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid.
"Tidak mengurangi pahala bagi orang yang mengaji dengan menggunakan pengeras suara dalam," kata Mukri.
Sementara Kemenag Lampung meminta pelaksanaan salat Tarawih saat Ramadan nanti sesuai prokes.
Kasi Kemasjidan Bidang Kurais Kemenag Lampung Mirza Palhevi mengatakan, salat Tarawih tetap mengacu aturan pemerintah pusat dan Kemenag Lampung akan memantau pelaksanaannya.
"Kita tahu pandemi belum dinyatakan berakhir dan kalau kumpul diimbau jangan terlalu lama dan selesai Tarawih bisa langsung pulang. Masker juga harus tetap digunakan, termasuk tetap jaga jarak. Masjid juga diminta menyediakan perlengkapan prokes," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Bayu Saputra)