Sedangkan total nilainya berkisar Rp 64 miliar
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
Setelah menyita sejumlah barang tersebut, pihak kepolisian akan terus mengusut aset dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK," tegas Asep. (Tribunlampung.co.id /Putri Salamah)