Berita Terkini Artis

Putri Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Bui, Takbir Berkumandang di Ruang Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.

Diketahui, sidang putusan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.

Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Cuci Tangan Kasus Putrinya padahal Ikut Menikmati

Baca juga: Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban Menangis Histeris

Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.

Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.

"Allahu Akbar!" teriak korban CPNS bodong.

Sementara itu, salah seorang korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan seusai persidangan berlangsung.

Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.

"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! Mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.

Baca juga: Celine Evangelista Pangku Anaknya yang Sakit, Kondisi Wajahnya Jadi Sorotan

Baca juga: Postingan Reza Arap Jadi Sorotan Usai Serahkan Uang Pemberian Doni Salmanan ke Polisi

Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.

Pihak PN Jaksel meminta para korban supaya menghargai kuasa hukum yang sedang bertugas.

"Begini, ini pengadilan, adek-adek saya ini sedang menjalankan tugas, jadi saya mohon dihargai," ujar pihak PN Jaksel.

"Tidak puas ada jalur hukum ditempuh, banding, kasasi," imbuhnya.

Di sisi lain, Andy Mulia Siregar sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media terkait vonis hukum kliennya.

Andy mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan."

"Karena itu merupakan keputusan, kami harus hargai," ujar Andy.

Akan tetapi, pihak Olivia Nathania masih ada kejanggalan dalam putusan vonis ini.

Sehingga, pihak Olivia Nathania akan mengajukan banding.

"Tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, dan itu akan kami ajukan upaya hukum banding," ujar Andy Mulia Siregar.

Olivia Nathania Menangis dalam Persidangan

Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.

Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari terlihat murung, saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara.

Diketahui, Olivia Nathania telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

Putusan vonis ini dinilai lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Oi mengusap matanya.

Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menangis Saat Dijenguk Suami

Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania  telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Olivia Nathania pun ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Suasana  mengharukan terjadi saat sang suami Rafly N Tilaar menjenguk Olivia Nathania di tahanan.

Putri Nia Daniaty itu dibawakan makanan hingga menangis pada pertemuan itu.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Di tengah hebohnya kasus yang menjerat Olivia, Rafly N Tilaar sang suami justru hilang bak ditelan bumi.

Padahal Rafly sama-sama dilaporkan ke polisi bersama Olivia.

Seolah membantah tudingan menghilang, Rafly akhirnya menjenguk sang istri di tahanan.

Hal tersebut dibeberkan kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.

"Saya janjian juga dengan suaminya, Rafly."

"Rafly dari Manado kemarin itu udah datang, dia mau nengok Oi (sapaan akrab Olivia)."

"Ya udah kita janjian di sana, tadi sudah ketemu, Rafly sudah ketemu Oi di dalam," ungkap Susanti seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 17 November 2021.

Susanti pun memberi penjelasan mengenai alasan Rafly di Manado.

Ia menyebut menantu Nia Daniaty itu pulang ke kampung halaman karena sang ibu sakit stroke.

Sehari setelah tiba di Jakarta, Rafly langsung membesuk Oi.

Oi diketahui dalam kondisi yang sehat.

Rafly pun turut membawa makanan untuk istrinya tersebut.

"Kalau makanan tadi dibawa sama Rafly."

"Rafly sih bilangnya ya Oi sehat, ya bagus-bagus aja di dalam," lanjutnya.

Susanti turut mengabarkan bahwa Oi menangis saat bertemu Rafly.

Ia pun menilai hal tersebut wajar.

"Ya wajar lah kalau ketemu pastinya nangis."

"Namanya juga kondisi seperti itu siapa sih yang enggak sedih."

"Sudah ketemu, ya udah mereka berbincang kita enggak tahu apa yang dibicarakan," terang Susanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)

Berita Terkini