Berita Terkini Artis

Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban Menangis Histeris 

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Editor: taryono
Instagram @niadaniatynew
Putri Artis Nia Daniaty Olivia Nathania. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania disambut tangis hiteris. Sebab terdakwa hanya divonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan dengan kedok tes CPNS.

Agustin guru sekaligus orang yang melaporkan Olivia Nathania pingsan di ruang siang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agustin juga menangis histeris karena merasa vonis yang dijatuhkan ke Olivia masih terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang ia laporkan.

Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Berlinang Air Mata, Putri Nia Daniaty Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Minta Dibebaskan

Baca juga: Putri Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Pengacara: Pelaku Tak Hanya Olivia Nathania

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.

"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin

"Tiga pasa harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.

Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.

Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.

Vonis penjara 3 Tahun

Baca juga: Kasus Putri Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Olivia Nathania: Sudah Tepat

Baca juga: Olivia Nathania Rayu Teman untuk Setor Uang, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty

Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.

Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved