Berita Terkini Artis

Kasus Putri Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Olivia Nathania: Sudah Tepat

Kasus putri Nia Daniaty dilimpahkan ke kejaksaan, kuasa hukum Olivia Nathania sebut sudah tepat.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Olivia Nathania (masker hitam). Kasus putri Nia Daniaty dilimpahkan ke kejaksaan, kuasa hukum Olivia Nathania sebut sudah tepat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus putri Nia Daniaty dilimpahkan ke kejaksaan, kuasa hukum Olivia Nathania sebut sudah tepat.

Diketahui, berkas perkara dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Dengan begitu, kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka CPNS fiktif ke kejaksaan.

Mengenai ini, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina berpendapat, perkara yang menyeret anak artis Nia Daniaty dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sudah tepat.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan  ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," kata Susanti melalu pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Rayu Teman untuk Setor Uang, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty

"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari plus 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP."

"Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan," lanjutnya.

Susanti mengatakan pihaknya telah siap mendampingi rangkaian persidangan untuk membela Olivia Nathania.

"Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," pungkasnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Tak Becus Didik Anak Buntut Olivia Nathania Jadi Tersangka

Kemudian Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2021.

Atas kasusnya ini, Olivia Nathania dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Olivia Nathania Menangis

Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Olivia Nathania pun ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved