Berita Terkini Artis
Berlinang Air Mata, Putri Nia Daniaty Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Minta Dibebaskan
Sambil berlinang air mata, putri Nia Daniaty bacakan pledoi, Olivia Nathania minta dibebaskan dari hukuman.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sambil berlinang air mata, putri Nia Daniaty bacakan pledoi, Olivia Nathania minta dibebaskan dari hukuman.
Diketahui, permintaan itu disampaikan Olivia Nathania dalam lanjutan sidang perkara CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Namun, karena kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Dijebloskan Penjara karena Ulah Nia Daniaty
Baca juga: DJ Terkenal Habiskan Jutaan Rupiah untuk Beli Sabu, Kini Meringkuk di Penjara
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.
Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.
"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui."
"Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Putri Bungsu Venna Melinda Minta Adik Perempuan, Suka Ciumi Perut
Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Diancam 4 Tahun Penjara