Berita Terkini Artis

Berlinang Air Mata, Putri Nia Daniaty Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Minta Dibebaskan

Sambil berlinang air mata, putri Nia Daniaty bacakan pledoi, Olivia Nathania minta dibebaskan dari hukuman.

Tribunnews
Ilustrasi Olivia Nathania. Sambil berlinang air mata, putri Nia Daniaty bacakan pledoi, Olivia Nathania minta dibebaskan dari hukuman. 

Sebelumnya, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara atas kasusnya yakni dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.

Dalam sidang lanjutan, Olivia Nathania didakwa jaksa penuntut umum bersalah.

Meski begitu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah.

Menurut Andy Mulya Siregar, pelaku dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS tidak hanya Olivia Nathania. 

"Olivia tetap ada salahnya, tapi kesalahannya jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Andy Mulya Siregar juga menyebut Agustin sebagai pelaku diluar Olivia Nathania.

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi (sapaan Olivia Nathania) hanya memberikan informasi ke Ibu Agustin," katanya.

Apabila Agustin, lanjut Andy Mulya Siregar, tidak meneruskan informasi dari Olivia Nathania, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS itu tidak akan terjadi. 

"Seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian karena punya kesalahan dan berperan memberi informasi yang kemudian menyebar ke mana-mana," ucapnya.

Pesan Olivia Nathania ke Agustin diduga terkait pendaftaran CPNS. 

Perkara itu bermula ketika Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan di Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania Menangis

Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved