Lampung Selatan

Catat, Ini Persyaratan Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persyaratan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru mengenai persyaratan menyebrang bagi transportasi darat, laut dan udara.

Begini persyaratan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dasar regulasi surat edaran ketua satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022, yang mulai efektif diberlakukan pada Sabtu, 2 April 2022.

Genderal Manager PT ASDP Cabang Bakauheni Suharto mengatakan bagi penumpang yang sudah divaksin lengkap atau vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu membawa hasil swab antigen/PCR.

"Bagi pengguna jalan ataupun penumpang yang sudah divaksin dosis ketiga (Booster) cukup membawa sertifikat vaksin dosis ketiganya, ataupun bisa menunjukkannya melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Suharto, pada Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Nanang Ermanto Lantik Baznas Lampung Selatan

Baca juga: PT ASDP Bakauheni Siap Sambut Mudik Lebaran 2022

"Jika baru vaksin pertama, pengguna jalan atau penumpang wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama. Hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24 jam). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

"Lalu untuk penumpang yang sudah divaksin kedua pengguna jalan atau penumpang wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis kedua. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24 jam) atau RT antigen (maksimal 1x24 jam)," jelasnya.

Suharto mengatakan adapun ketentuan lainnya, ditujukan pada pengemudi angkutan logistik di luar pulu Jawa Dan Bali wajib RT antigen 3x24 jam, dikecualikan syarat kartu vaksin.

"Anak usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

"Jika terdapat tidakkesesuaian pada dokumen persyaratan menyebrang maka pengguna jasa beresiko tidak dapat melanjutkan perjalanan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini