Lampung Selatan

Berita Foto, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp 271 Miliar

Penulis: Deni Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) beeerta jajaran lainnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sebelum di musnahkan di Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu 1, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022).

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) beserta jajaran lainnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sebelum di musnahkan di Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu 1, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti berupa 158 kilogram ganja, 181 kilogram sabu-sabu, dan 18.000 botol minuman keras ilegal dengan nilai sekitar Rp 271 miliar.

Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus periode Januari - Maret 2022 dari penanganan 21 kasus dengan 29 tersangka.  (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

 

Berita Terkini