Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) beserta jajaran lainnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sebelum di musnahkan di Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu 1, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022).
Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti berupa 158 kilogram ganja, 181 kilogram sabu-sabu, dan 18.000 botol minuman keras ilegal dengan nilai sekitar Rp 271 miliar.
Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus periode Januari - Maret 2022 dari penanganan 21 kasus dengan 29 tersangka. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)