Kasus Kriminal di Pesawaran
Spesialis Pembobol Minimarket di Pesawaran Dibekuk, Modus Jebol Dinding Kamar Mandi
Tersangka berinisial YW, warga Sleman, Yogyakarta, diringkus setelah membobol sebuah minimarket di wilayah Padang Cermin.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh spesialis pembobol minimarket.
Tersangka berinisial YW, warga Sleman, Yogyakarta, diringkus setelah membobol sebuah minimarket di wilayah Padang Cermin.
Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, menjelaskan kasus ini menjadi atensi karena modus yang dilakukan terbilang nekat.
“Pelaku masuk dengan cara merusak dinding kamar mandi Alfamart, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko,” ungkapnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (22/08/2025).
Menurutnya, tersangka membawa berbagai peralatan seperti palu, linggis, dan dongkrak untuk melancarkan aksinya.
Bahkan, YW sempat mencoba membobol brankas toko.
“Ini sangat memprihatinkan sehingga menjadi perhatian khusus kami,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, YW merupakan salah satu dari sembilan orang tersangka yang diamankan Polres Pesawaran dalam kurun kurang dari satu bulan.
Secara keseluruhan, terdapat 13 kasus yang berhasil diungkap dalam periode tersebut.
Selain kasus pembobolan minimarket,Polres Pesawaran juga menangani lima kasus Curat lain, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus asusila anak di bawah umur, serta menerima dua pucuk senjata api ilegal dari masyarakat.
Wakapolres menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak kasus, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat.
Bagi pemilik warung dan toko, disarankan memasang CCTV di dalam maupun luar bangunan.
“CCTV akan sangat membantu aparat dalam pengungkapan kasus serta menjadi alat bukti tambahan saat laporan masuk,” ujar Kompol Sugandhi.
Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk kasus Curas diancam pasal 365 dengan 9 tahun penjara, dan kasus persetubuhan anak di bawah umur dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.