Kasus Kriminal di Pesawaran

Polres Pesawaran Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal, Pastikan Tidak Akan Diproses Hukum

Polres Pesawaran memastikan, bagi warga yang menyerahkan senjata api ilegal tidak akan diproses hukum. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
SENPI ILEGAL - Konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (22/08/2025), Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api (senpi) ilegal untuk segera menyerahkannya.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (22/08/2025), Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api (senpi) ilegal untuk segera menyerahkannya.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima dua pucuk senjata api dari masyarakat dalam satu bulan terakhir. 

Polres Pesawaran memastikan, bagi warga yang menyerahkan senjata api ilegal tidak akan diproses hukum. 

“Namun kami berharap masyarakat turut serta menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas Sugandhi, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga.

Ia menambahkan, imbauan ini sebagai langkah preventif agar senjata api ilegal tidak disalahgunakan untuk tindak kriminal. 

“Kami mengajak masyarakat yang masih menyimpannya agar menyerahkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres,” ujarnya.

Selain menerima senpi ilegal, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap 13 kasus kriminal dengan sembilan orang tersangka diamankan. 

Rinciannya, lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta kasus pembobolan minimarket di wilayah Padang Cermin.

Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga mengungkapkan, kasus pembobolan Alfamart tersebut dilakukan oleh tersangka YW, warga Sleman, Yogyakarta, dengan modus merusak dinding kamar mandi untuk masuk ke dalam toko. 

“Pelaku membawa peralatan lengkap seperti palu, linggis, hingga dongkrak. Bahkan sempat mencoba membobol brankas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pemilik toko atau warung agar melengkapi tempat usahanya dengan CCTV. 

“Kalau bisa pasang juga di bagian luar bangunan. Ini akan membantu pengungkapan kasus sekaligus menjadi tambahan alat bukti,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal sesuai dengan tindak pidananya. 

Untuk curat, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara; Curas, pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta persetubuhan anak di bawah umur merujuk pada pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Adapun nama-nama tersangka yang diamankan di antaranya AR (36), FF (29) warga Desa Sinar Harapan, MZ alias F, HA, YW, J (pelaku Curas), RA, T warga Dusun Merawan, serta IW asal Desa Gunung Rejo.

“Kepada pelaku yang masih buron, kami imbau segera menyerahkan diri. Polisi akan terus melakukan pengejaran sampai mereka ditangkap,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved