Kasus Kriminal di Pesawaran
Breaking News Sebulan Polres Pesawaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kriminal
Kurun waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 13 kasus berhasil diungkap oleh Polres Pesawaran.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menyebut, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan total sembilan orang tersangka diamankan.
Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga, membeberkan capaian tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (22/08/2025).
“Dari hasil pengungkapan, terdapat lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta dua pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat,” ungkap Kompol Sugandhi.
Ia menjelaskan, modus pencurian dengan pemberatan umumnya dilakukan dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban sebelum mengambil barang berharga.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian spesialis minimarket di wilayah Padang Cermin.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembobolan Alfamart dengan tersangka inisial YW, asal Sleman, Yogyakarta. Modusnya, pelaku merusak dinding kamar mandi lalu menggasak barang-barang di dalam toko,” terangnya.
Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Pesawaran juga menerima dua pucuk senjata api ilegal dari warga.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke Polsek atau Mapolres.
“Tidak akan ada proses hukum bagi penyerah, namun kami minta partisipasi semua pihak menjaga kamtibmas,” tegas Kompol Sugandhi.
Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga menambahkan, dari 13 kasus yang diungkap, ada enam kasus menonjol meliputi Curat, Curas, dan Curanmor.
Ia menyoroti kasus pembobolan minimarket yang dilakukan tersangka YW dengan membawa peralatan seperti palu, linggis, dan dongkrak.
“Pelaku sempat berusaha membobol brankas. Ini sangat memprihatinkan sehingga menjadi atensi kami. Karena itu kami juga mengimbau pemilik toko atau warung agar memasang CCTV, baik di dalam maupun luar, guna membantu aparat saat terjadi tindak kejahatan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai tindak pidana.
Untuk kasus curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, kasus Curas pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan persetubuhan anak di bawah umur merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Adapun tersangka yang diamankan yakni AR (36), FF (29) warga Desa Sinar Harapan, MZ alias F, HA, YW, J (pelaku Curas), RA, T (warga Dusun Merawan), serta IW asal Desa Gunung Rejo.
“Bagi pelaku yang masih buron, kami tegaskan agar segera menyerahkan diri. Kami akan tetap melakukan pengejaran sampai mereka tertangkap,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Polres Pesawaran Imbau Pemilik Toko Pasang CCTV untuk Cegah Tindak Kriminal |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Tangani 3 Kasus Rudapaksa Anak dalam Kurun Sebulan |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal, Pastikan Tidak Akan Diproses Hukum |
![]() |
---|
Spesialis Pembobol Minimarket di Pesawaran Dibekuk, Modus Jebol Dinding Kamar Mandi |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Amankan 9 Tersangka dari 13 Kasus dalam Waktu 1 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.