Kasus Kriminal di Pesawaran

Polres Pesawaran Tangani 3 Kasus Rudapaksa Anak dalam Kurun Sebulan

Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Polres Pesawaran menangani tiga kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KASUS RUDAPAKSA - Polres Pesawaran gelar konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (22/08/2025). Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polres Pesawaran menangani tiga kasus rudapaksa anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polres Pesawaran menangani tiga kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha menyebut kasus tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut perlindungan anak. 

“Para pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (22/08/2025).

“Kami imbau seluruh warga, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Sugandhi menambahkan, dalam periode yang sama pihaknya juga mengungkap berbagai tindak kriminal lain. 

Secara total ada 13 kasus berhasil diungkap, dengan sembilan orang tersangka yang diamankan. 

“Rinciannya, lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta penerimaan dua pucuk senjata api ilegal dari masyarakat,” jelasnya, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga.

Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga menambahkan, selain kasus asusila terhadap anak, polisi juga berhasil membongkar aksi pencurian spesialis minimarket di Padang Cermin yang dilakukan tersangka YW asal Sleman, Yogyakarta. 

“Pelaku masuk dengan cara merusak dinding kamar mandi Alfamart. Ia bahkan membawa palu, linggis, hingga dongkrak untuk mencoba membobol brankas toko,” terangnya.

Atas beragam tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat pasal berbeda. 

Untuk Curat, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan Curas pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polres Pesawaran juga mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan, termasuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan maupun kejahatan seksual. 

Adapun sembilan tersangka yang diamankan di antaranya AR (36), FF (29) warga Desa Sinar Harapan, MZ alias F, HA, YW, J (pelaku Curas), RA, T warga Dusun Merawan, serta IW asal Desa Gunung Rejo.

“Kepada pelaku yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri. Kepolisian tidak akan berhenti sampai mereka ditangkap,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved