Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Selama Operasi Antik Krakatau, Polres Lampung Selatan barhasil mengungkap 10 kasus narkoba, dan juga berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 1 orang DPO.
Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat press rilis di halaman Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus selama operasi antik krakatau digelar.
"Ungkap Operasi Antik Krakatau 2022 kami dalam hal ini SatRes Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba. Selain itu kami juga behasil mengamankanb9 orang tersangka laki-laki dan 1 orang DPO," kata Edwin, pada rabu (6/4/2022)
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sabu seberat 9,24 gram, ganja seberat 500 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu," jelasnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Dapat Penghargaan Karena Ungkap Sabu 17 Kg, Aiptu Edi: Kita Harus Tahu Semuanya
Baca juga: Simak Syarat Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
LP/305/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 18 Maret 2022. Tersangka atasnama Rifatulloh alias Fai alias Komeng (21) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. TKP Rumah Makan Tiga Saudara, Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan barang Bukti 1 gram sabu
LP/306/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 18 Maret 2022.
Tersangka atasnama Samin alias Gondrong (43) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabuapaten Lampung Selatan. TKP Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabuapaten Lampung Selatan. Dengan barang bukti yang diamankan 500 gram ganja dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu
LP/314/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022.
Tersangka atasnama Bara Riski Yanda (23), warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Tkp di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Barang bukti yang diamankan 0,13 gram sabu.
LP/315/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Marwansyah alias Hendra (26) warga Desa Bunut, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung selatan.
TKP di Desa Bunut, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,37 gram sabu.
LP/319/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Joshua Edward Imantaka (27) warga Desa Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
TKP di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,15 gram sabu.
LP/327/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 21 Maret 2022. Tersangka atasnama Roni Satria alias Rifki (27) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
TKP di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung selatan. Barang bukti yang diamankan 2,64 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu
LP/333/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 23 Maret 2022. Tersangka atasnama Fahrul Rozi (29) warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
TKP di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti seberat 0,17 gram sabu.
LP/345/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 25 Maret 2022. Tersangka atasnama Rian Maspanjak alias Spanjak (34) warga Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
TKP di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,72 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu
LP/358/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 29 Maret 2022. Tersangka Robi Yantoro (36) warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
TKP Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. BARANG bukti yang diamankan 0,26 gram sabu dan uang tunai Rp 50 ribu.
LP/366 /III/2022/SPKT/SAT. NARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 31 Maret 2022. Tersangka inisial D (DPO), Laki - laki. TKP di Desa Tajimelela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 8 gram sabu.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)