Bandar Lampung

687.090 Keluarga di Lampung Bakal Terima BLT Minyak Goreng Mulai Hari Ini

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng kemasan. Sebanyak 687.090 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Lampung bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Menurut gubernur, saat ini minyak goreng kemasan cukup dan berlebih.

Namun minyak goreng curah masih kurang. Padahal minyak goreng curah sangat dibutuhkan UMKM.

Ia mengaku sangat konsen dengan persoalan minyak goreng curah ini. Sebab, ia tak ingin ekonomi di Lampung terganggu.

"Saat ini yang kita pikirkan, saat mau masak ada minyak gorengnya. Sebab, jika hanya mengandalkan minyak goreng subsidi, maka akan susah. Harapannya, Juni normal kembali," kata dia.

Kepala Disperindag Lampung Elvira Umihanni menyampaikan bahwa telah ditandatangani kontrak penyediaan minyak goreng curah bersubsidi oleh Kemenperin dengan empat produsen di Provinsi Lampung.

Empat produsen itu yakni, PT. LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3.000 ton, PT. Tunas Baru Lampung 1.175 ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 ton, dan PT Domus Jaya 1.250 ton, dan tambahan dari anak Perusahaan PT. LDC sebanyak 250 ton.

Dalam pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Minyak goreng curah akan dilepas ke pasaran dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Karena ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran, oleh karenanya harus dapat kita antisipasi," kata Elvira Umihanni.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan sesuai perintah dari Kapolri untuk membantu memantau, melancarkan dan meniadakan hambatan.

Untuk melakukan tugas itu, Polda Lampung telah membentuk satgas khusus yang terdiri dari intelijen krimsus, binmas, Diperindag Provinsi Lampung dan dari masing-masing produsen.

"Jika melihat data dari SIMIRAH, sebetulnya kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung terpenuhi," kata dia.

Hanya tinggal bagaimana pendistribusiannya, ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala dimana untuk level D2 dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP.

Administrasi lainnya yang harus kita pikirkan bersama agar tidak menghambat jalannya pendistribusian.

BLT Migor

Halaman
1234

Berita Terkini