Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga daerah di Provinsi Lampung masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara 12 kabupaten lainnya yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat masuk PPKM level 2.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2022 tentang penerapan PPKM terbaru, Senin, 11 April 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana membenarkan hal ini.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp 3,5 M untuk Pembuatan Relief dan Pembangunan 2 Tugu
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Polinela Siap Geruduk Kantor DPRD Provinsi Lampung
"Iya benar beberapa daerah di Lampung yang masuk PPKM Level 1 yakni Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro," kata Reihana, Selasa (12/4).
Reihan menuturkan, dalam Inmendagri tersebut, kabupaten/kota diminta untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan PPKM ini berlaku hingga dua pekan ke depan.
"Berlaku dari tanggal 12 sampai dengan 25 April 2022," ujar Reihana.
Eva Minta Warga Tetap Prokes
Penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung kian melandai selama bulan Ramadan.
Terhitung sejak awal bulan hingga 11 April kemarin, penambahan yang terjadi tidak lebih dari 20 kasus.
Baca juga: Berpuasa Bulan Ramadan, Tak Jadi Alasan Sejumlah Guru di Lampung untuk Kurangi Aktivitasnya
Baca juga: Soal Rencana Aksi di Bandar Lampung Besok, HMI dan BEM Unila Belum Beri Tanggapan
Bahkan dalam sepekan terakhir penambahan tidak lebih dari 10 kasus saja.
Hal ini sebagaimana dikutip dari publikasi Instagram Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melalui @bappeda_lampung.
Dengan evaluasi tersebut, terhitung sampai dengan 25 April nanti, Bandar Lampung masuk ke dalam penerapan PPKM Level 1.