di akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami,” kata Machi Ahmad dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (13/4/2022).
Usai mendapatkan informasi dari para pengikut skincare T terkait hal tersebut, akhirnya pihak skincare T memberikan tanggapan pada 29 Maret 2022.
“Lalu kami tanggal 29 Maret 2022, menjawab dan mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut,” lanjutnya.
Setelah beberapa hari, lantaran tak mendapatkan tanggapan akhirnya skincare T mengirimkan somasi kepada Mayang.
Namun, hingga somasi kedua anak Doddy Sudrajat ini juga tidak memberikan tanggapan.
“Lalu pada tanggal 4 Arpil 2022 kita mencoba somasi pertama tidak ada tanggapan dan pada tanggal 8 April 2022 kita coba somasi kedua,” sambungnya.
Hingga akhirnya, pihak skincare T memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Akhirnya hari ini kami telah melakukan pelaporan ke kepolisian,” urainya seraya membidik Mayang dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 serta pasal 310 dan 311 KUHP.
Isi pasal tersebut tentang orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentramisikan maupun membuat dapat mudah diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataanya, Machi Ahmad kembali mengingatkan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Mayang.
“Itu ancamannya 4 tahun penjara dan denda 350 juta rupiah,” ucap Machi Ahmad.
Pemilik Tan Skincare, Gil Gladys mengaku omzetnya ajlok gara-gara ulasan negatif yang dilakukan oleh Mayang.
“Kerugian material ada, penjualan turun,” ujar Gil Gladys.
Bahkan, turunnya omzet penjualan skincare T itu mencapai 50 persen.
“Lima puluh persen ada, turun,” bebernya.