Menurutnya, tim Satgas Pangan Polda Lampung akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AK.
"Sementara sudah kita data dan mintai keterangan, karena dia menjual minyak goreng curah diatas HET," kata Kasyfi.
Baca juga: Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Liter, Asosiasi Pengusaha Desak Polisi Usut
Baca juga: Disidak Satgas Pangan Mabes Polri, CV Sinar Laut Bantah Melakukan Penimbunan Minyak Goreng
Mengenai sanksi yang bakal diterapkan kepada terduga penimbun migor curah subsidi, kata Kasyfi, bisa berupa pelanggaran administrasi yang berujung pada pencabutan izin usaha.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, bisa saja nanti izin usahanya kita cabut," kata Kasyfi.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung, M Zimmi Skill mengatakan, pihaknya ikut turun langsung bersama tim Satgas Pangan Polda Lampung.
Zimmi menyebut dari pengakuan AD, diketahui minyak goreng tersebut berasal atau dibeli dari toko lain tak jauh dari lokasi penimbunan.
"Beli dari sebuah toko, dengan harga perliternya Rp 15.500," kata Zimmi.
Zimmi mengakui harga tersebut sudah melebihi dari aturan pemerintah. Dimana HET minyak goreng curah Rp 14.000 perliter
Karena itu, lanjut Zimmi, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Lampung terus mengawasi dan menjaga agar minyak curah di pasaran di jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Minyak goreng subsidi ini sudah di awasi oleh negara maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk memastikan informasi masyarakat tersebut," kata Zimmi.(*)