Berita Terkini Nasional

Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Tersandung Korupsi

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Azis Syamsuddin. Simak profil Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI yang tersandung korupsi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Simak, profil Azis Syamsuddin berikut ini. Terakhir kali, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, hingga kemudian mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Azis mengundurkan diri setelah terjerat kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Berikut, biodata Azis Syamsuddin. 

Dirinya lahir di Jakarta, 31 Juli 1970 silam, sebagai putra bungsu dari lima bersaudara.

Azis kecil menghabiskan masa SMA di Padang. 

Baca juga: Profil Zulkifli Anwar

Baca juga: Profil Endro Suswantoro Yahman

Kemudian dirinya melanjutkan pendidikan sebagai mahasiswa di dua kampus berbeda. 

Yakni Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Seusai lulus, anggota Partai Golkar ini kembali menempuh pendidikan magister di University of Western Sydney dan Universitas Padjajaran. 

Bahkan kembali kuliah doktoral di Universitas Padjajaran.

Terseret Kasus Korupsi 

Baca juga: Profil Mukhlis Basri

Baca juga: Profil Taufik Basari

Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.

Uang pelicin kepada Stepanus Robin diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu. 

Selanjutnya, ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Kemudian, Maskur meminta Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut, kemudian disetujui oleh Azis.

“Setelah itu, MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.

Firli melanjutkan, masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli. 

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Riwayat Pendidikan

S1 MANAJEMEN PERUSAHAAN, UNIV. KRISNA DWIPAYANA. Tahun: - 1993

S1 HUKUM, UNIV. TRISAKTI. Tahun: - 1993

S2 MASTER OF APPLIED FINANCE, UNIV. OF WESTERN SYDNEY, NEPEAN. Tahun: - 1998

S2 HUKUM, UNIV. PADJADJARAN. Tahun: - 2003

S3 HUKUM, UNIV. PADJADJARAN. Tahun: - 2007

SDN JEMBER LOR III. Tahun: 1977 - 1983

SMPN III JEMBER. Tahun: 1983 - 1986

SMAN PADANG. Tahun: 1986 - 1989

Riwayat Pekerjaan

PT.PANIN BANK. Tahun: 1994 - 1995

KONSULTAN PT.AIA. Tahun: 1992 - 1993

PARTNER ADVOKAT & PENGACARA GANI DJEMAT & PARTNERS. Tahun: -

DOSEN LUAR BIASA UNIVERSITAS TRISAKTI, JAKARTA. Tahun: -

KETUA BANGGAR DPR RI PERIODE 2014-2019. Tahun: - 2019

KETUA KOMISI III DPR RI PERIODE 2014-2019. Tahun: - 2019

PENDIRI SYAM & SYAM LAW OFFICE. Tahun: -

Riwayat Organisasi

BENDAHARA UMUM PB PABBSI. Tahun: 2008 - 2019

KETUA UMUM KNPI. Tahun: 2008 - 2011

KETUA BIDANG HUKUM & ADVOKAT BAPPILU DPP PARTAI GOLKAR. Tahun: -

WAKIL KETUA DPD I PARTAI GOLKAR PROV.LAMPUNG. Tahun: -

KETUA BAKUMHAM & OTDA PENGURUS PUSAT DPP PARTAI GOLKAR. Tahun: -

KETUA PPK KOSGORO 1957. Tahun: -

WAKIL SEKRETARIS LEMBAGA PEMENANGAN PEMILU DPP PARTAI GOLKAR. Tahun: -

Riwayat Pergerakan

KETUA UMUM KNPI. Tahun: 2008 - 2011

Simak profil Taufik Basari selaku anggota DPR RI berikut ini.

Profil Taufik Basari

Taufik Basari merupakan satu di antara anggota DPR RI Dapil Lampung I periode 2019-2024. 

Melansir dari dpr.go.id, Jumat (15/4/2022), dirinya tergabung dalam fraksi Partai NasDem.

Ia lahir di Jakarta, 17 November 1976 silam.

Riwayat Pendidikan

SD PUTRA 1. Tahun: 1983 - 1989

SMPN 117 JAKARTA. Tahun: 1989 - 1992

SMAN 8 JAKARTA. Tahun: 1992 - 1995

S1 HUKUM, UI JAKARTA. Tahun: 1995 - 2000

S2 FILSAFAT, UI JAKARTA. Tahun: 1998 - 2003

S3 HAM INTERNATIONAL, NORTHWESTERN UNIVERSITY. Tahun: 2004 - 2005

Riwayat Pekerjaan

Taufik Basari & Associate, Sebagai: Managing Partner. Tahun: 2008 - 2019

Yayasan LBH Indonesia, Sebagai: Direktur Bantuan Hukum. Tahun: 2006 - 2007

Departemen Filsafat UI, Sebagai: Pengajar Luar Biasa. Tahun: 2005 - 2016

ICTJ New York, Sebagai: Konsultan Program. Tahun: 2005 - 2005

Asian Human Right Commision Hongkong, Sebagai: Konsultan. Tahun: 2005 - 2007

LBH JAKARTA, Sebagai: Kepala Divisi. Tahun: 2000 - 2006

Riwayat Organisasi

Ikatan Alumni SMAN 8 Jakarta, Sebagai: Wasekjend. Tahun: 2016 - 2019

ISRFS (Yayasan Beasiswa & Dukungan) Penelitian Indonesia, Sebagai: Dewan Pengurus. Tahun: 2012 - 2019

IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), Sebagai: Ketua DPP. Tahun: 2011 - 2016

Ikatan Alumni Filsafat Universitas Indonesia , Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2010 - 2019

LBH Masyarakat , Sebagai: Pendiri & Dewan Pengurus. Tahun: 2007 - 2013

IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), Sebagai: Wasekjend. Tahun: 2007 - 2011

( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Berita Terkini