Berita Terkini Artis

Profil Benny Sujono, Pengusaha yang Gugat Ruben Onsu Rp 100 Miliar

Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ruben Onsu. Siapakah pengusaha yang menggugat Ruben Onsu dengan permintaan gugatan Rp 100 miliar.

Akan tetapi, setelah 4 tahun Ruben Onsu bergabung dengan I Am Geprek Bensu, suami dari Sarwendah tersebut justru memilih mundur dan membawa perkara pengakuan nama Bensu menjadi miliknya.

Padahal Bensu merupakan singkatan dari ayah Yangcent, dan mereka terlebih dahulu mendirikan kuliner ayam geprek tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Benny Sujono semakin memanas dengan Ruben yang mendirikan bisnis sebagai pesaing dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bahkan Ruben membawakan merek dan logo yang mirip dengan milik Yangcent sehingga membuat masyarakat mengira bisnis kuliner tersebut adalah sama dan milik dari Ruben Onsu.

Pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu.

Namun, sampai di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, pada 13 Januari 2020.

Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.

Namun kini, Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022) kemarin dengan perihal Pihak Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan soal kepemilikan merek I Am Geprek Bensu yang Sah.

Selain itu, Benny Sujono meminta ganti rugi pada pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Ia ingin pengadilan menghukum Ruben Onsu dengan membayar ganti rugi Rp 100 miliar secara sekaligus dan langsung.

Lebih jauh, Benny Sujono mendesak Ruben Onsu menghentikan semua kegiatan terkait Geprek Bensu. Bahkan Ia juga menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I.

Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.

Putusan MA

Halaman
1234

Berita Terkini