Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak di 84 kampung tahun ini akan dihelat di Kabupaten Lampung Tengah.
Lima di antaranya diupayakan menggunakan sistem E-voting.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Fathul Arifin, saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan sistem E-voting masih menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang masih dibahas di DPRD Lampung Tengah.
"Ada lima kampung yang pelaksanannya (diusahakan) menggunakan sistem E-voting. Perubahan Perda lagi dibahas (DPRD Lamteng). Kalau sudah disahkan, Insyallah siap dilaksanakan (sistem E-voting)," kata Fathul Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Adapun perubahan Perda yang saat ini masih dibahas di DPRD Lamteng kata Fathul, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, yang akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamteng.
Baca juga: Baru Dibentuk 24 Jam, Tim Anti Begal Polres Lampung Tengah Ringkus 2 Pelaku Pencurian
Baca juga: Saat Pasutri di Tulangbawang Lampung Bertarung dalam Pilkakam
Dalam peraturan nantinya lanjut Fathul, tidak ada perubahan teknis dalam Perda tersebut, sebab hanya metode E-voting saja yang dilakukan revisi.
"Saya berharap agar pelaksanaan Pilkakam dapat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, mulai dari pemilihan, penghitungan suara hingga pelantikan kakam terpilih," bebernya.
Dilanjutkan Kadis PMK, dari 84 kampung terdapat 70 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir pada 25 April mendatang. Sisanya terdapat 12 kampung yang sudah berakhir, bahkan sejak dua tahun lalu.
Sementara lanjut dia, masa jabatan dua jabatan Kakam yakni Terbanggi Besar akan berakhir pada 18 Mei mendatang, dan Kakam Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha akan berkahir pada 18 Juli mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)