Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan Konferensi Pers ungkap kasus melalui virtual bersama sejumlah Polda jajaran, Senin (25/4/2022).
Konferensi Pers tersebut dilakukan bersama sejumlah Polda yang berhasil ungkap kasus kecurangan atau joki dalam seleksi CPNS 2021.
Selain Polda Lampung, pengungkapan juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara.
Untuk di wilayah hukum Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat orang tersangka.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin membeberkan identitas keempat tersangka.
"Empat tersangka yaitu berinisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35)," kata Ari.
Ari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access.
Serta perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.
"Keempat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS, yaitu ITERA, Korem, dan SMK Yadika Pringsewu," kata Ari.
Baca juga: BKPSDM Metro Usulkan Penambahan Formasi P3K dan CPNS Tahun 2022
Dijelaskan Ari, adapun peranan ke empat tersangka masing-masing, IG menyusun duduk calon peserta tes CPNS.
Sedangkan tersangka MRA, berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.
Tersangka AN berperan memberikan informasi kepada para calon peserta tes CPNS.
"Untuk yang mengisi jawaban seluruh peserta tes, ini perannya tersangka MR," kata Ari.
Dengan peranan masing masing tersangka, sehingga peserta tes hanya duduk dan menghadap komputer seolah olah sedang menjawab soal tes yang diberikan panitia.
Menurut Ari, ke empat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CASN.