Mengenai pengaturan shaf salat, tetap diimbau melakukan jarak karena itu termasuk ke dalam penerapan protokol kesehatan. "Untuk shaf, kami mengimbau tetap agak berjarak kurang lebih satu meter, karena itu masuk dalam prokes," tandasnya.
Dalam SE Gubernur tersebut juga tertulis di poin 6 bahwa masyarakat yang mengadakan Open House Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN), pada poin 5 tertulis dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan open house Idul Fitri.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)