Way Kanan

Rangking 3 Capaian Vaksinasi, Polres Way Kanan Tancap Gas Buka Layanan Vaksinasi di SKCK

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu warga tengah disuntik vaksin oleh tenaga kesehatan di pelayanan SKCK Polres Way Kanan.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Dalam upaya mendukung percepatan akselerasi kekebalan imunitas (herd immunity), Polres Way Kanan melakukan layanan vaksinasi di pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Kegiatan vaksinasi ini diawali oleh para vaksinator yang dipimpin oleh Banum Sidokkes Pengatur Bayu Aji Wicaksono, Amd.Kep dan tiga personil Sidokkes Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kegiatan vaksinasi ini sebagai wujud transformasi Polri yang presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Layanan ini ditujukan bagi masyarakat umum yang belum divaksin baik dosis pertama, kedua dan ketiga (boster) kami membuka layanan vaksinasi  di pelayanan SKCK Polres Way Kanan.” ujar Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Rabu 11 Mei 2022.

Terlepas hal itu, AKBP Tedy berharap semua masyarakat bisa mengikuti vaksinasi ke gerai vaksinasi presisi terdekat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlindungan diri dari penyebaran Covid-19.

Baca juga: Diajak Pergi Pelaku, Anak di Bawah Umur di Way Kanan Dirudapaksa Remaja di Hotel

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster di Pringsewu 70 Persen Lebih

Tak lupa, kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara setelah libur idul fitri ini banyak warga yang mengurus SKCK, yang biasanya hanya 30 per hari, kemarin dan hari ini ada sekitar 100 warga yang urus SKCK. 

Momen ini kita manfaatkan untuk percepatan Vaksinasi dimana berdasarkan informasi monitoring vaksinasi Covid-19 Provinsi Lampung saat ini Kabupaten Way Kanan meraih ranking 3 dalam capaian Vaksinasi.

Kapolres menambahkan, untuk pelayanan SKCK dan sidik jari dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB hari ini dalam membuat atau memperpanjang SKCK memerlukan waktu pelayanan kurang dari 30 menit.

Adapun persyaratan dalam membuat SKCK diantaranya fhoto copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar, fhoto copy kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lemba , pas fhoto 4 x 6 (dengan latar belakang warna merah) sebanyak 4 lembar.

Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP No.60 Tahun 2016) ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat lansung, Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, sela salah satu warga Baradatu mengapresiasi vaksinasi yang dilakukan Polres Way Kanan, meski ramai dan antre dalam pembuatan SKCK ia rela meluangkan waktu untuk mengikuti vaksinasi tahap ke dua. 

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Way Kanan, yang telah memfasilitasi vaksinasi ini,” ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini